Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara memperkenalkan Coretax ke Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) pada seminar nasional di Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta Utara (Kamis, 12/9).
Seminar nasional ini merupakan rangkaian Rapat Kerja Nasional APTRINDO 2024 dan diselenggarakan dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari para pelaku usaha angkutan truk untuk pemerintah agar iklim investasi jasa angkutan barang kondusif dan memiliki daya saing nasional.
“Saat ini Coretax sedang dalam tahap pengembangan dan pengujian. Di unit kerja DJP, beberapa Wajib Pajak Badan diundang untuk testing Coretax tahap satu. Ke depannya akan ada tahap dua sosialisasi dan tahap berikutnya sebelum dirilis secara resmi,” tandas Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Suzanna Faurita Tambunan membuka sesi pengenalan Coretax.
Suzan juga mengundang peserta seminar apabila ingin menjadi peserta edukasi tahap dua dengan terlebih dahulu menghubungi Kanwi DJP Jakarta Utaral.
Sesi pengenalan Coretax disampaikan moderator Wakil Ketua Umum APTRINDO Marga Janto Santosa dan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Roberto Ritonga. Seminar dihadiri 400 anggota APTRINDO Jakarta dan 250 anggota APTRINDO dari seluruh Indonesia.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Seluruh layanan perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pembuatan bukti potong, dan pembuatan Faktur Pajak akan terintegrasi melalui Coretax.
Terdapat beberapa perbedaan Coretax dengan aplikasi DJP selama ini. Di Coretax, Wajib Pajak Badan dapat menunjuk Person In Charge (PIC) yang memiliki akses penuh terhadap akun dan memberi hak akses kepada pegawai sesuai dengan role yang diberikan. Wajib pajak dapat menggunakan deposit dan membuat kode billing pajak serta merta untuk Surat Pemberitahuan (SPT) yang kurang bayar.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) berperan besar dalam penggunaan Coretax. Data perpajakan akan bisa diakses hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password. Roberto mengimbau seluruh peserta mengecek validitas NIK pada DJP Online. Bila data belum valid, wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan NIK. Roberto juga mengimbau untuk memutakhirkan data keluarga, alamat, dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dengan benar dan lengkap.
Pewarta: Maiza Azzura |
Kontributor Foto: Maiza Azzura |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 62 kali dilihat