Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan bahwa mulai dari tahun 2018, DJP  melaksanakan  reformasi perpajakan jilid 3. Hal itu ia sampaikan di acara Tax Gathering yang diselenggarakan KPP Madya Bandung di Kota Bandung (Rabu, 15/6).

Dalam acara yang dihadiri puluhan wajib pajak KPP Madya Bandung  itu,   Erna mengatakan bahwa Reformasi Perpajakan merupakan upaya DJP  untuk mewujudkan suatu lembaga perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel, secara struktur, kewenangan, dan kapasitas yang memadai (SDM, anggaran, proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung serta regulasi) sehingga mampu mendeteksi potensi pajak yang ada dan merealisasikannya menjadi penerimaan pajak secara efektif dan efisien.

“Reformasi perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan,” imbuh Erna.

“Ada lima pilar reformasi perpajakan saat ini, yaitu organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi dan basis data, proses bisnis, serta regulasi atau peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Erna mengatakan  bahwa reformasi perpajakan ini, salah satunya ditandai dengan Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). PSIAP adalah proyek redesain proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-The Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi kegiatan pelayanan dan pengawasan.

“Kami berharap reformasi perpajakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara,” pungkasnya.

Pewarta: Fanzi SF
Kontributor Foto: TIm Dokumentasi KPP Madya Bandung
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.