Berkolaborasi dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBLM), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan sosialisasi perpajakan di kegiatan Proses Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Industri Kecil (IK) Kabupaten Garut di Kantor Disperindang ESDM Garut, Jalan Merdeka nomor 219 Garut (Rabu, 24/7).

Puluhan pelaku usaha di Kabupaten Garut mengikuti kegiatan tersebut. Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Adi Wandi Mulyadi dan Dede Setia menjadi narasumber dengan membawakan materi aspek perpajakan bagi para pelaku usaha.

“Kegiatan Sosialisasi ini selaras dengan program edukasi yang kami jalankan untuk memberikan pengetahuan tentang perpajakan di KPP Pratama Garut,” ujar Wandi.

Sementara itu, Dede Setia menjelaskan paparan materi kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh calon dan/atau wajib pajak secara umum.

“Kewajiban pajak para peserta adalah daftar, hitung, bayar, dan lapor atau disingkat DHBL,” ujar Dede.

"Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) syaratnya sangat sederhana untuk orang pribadi cukup mengisi formulir dan identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara daring melalui pajak.go.id," tambah Dede.

“Setelah memiliki NPWP, atas kegiatan usaha Bapak/Ibu menghitung penghasilan atau peredaran usaha (omset) sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) kemudian dikalikan dengan tarif terjangkau untuk wajib pajak UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sebesar nol koma lima (0,5%) atau setengah persen apabila menggunakan PP 55 Tahun 2022, selain itu bisa menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU Pajak Penghasilan,” ungkapnya.

Langkah ketiga setelah punya NPWP kemudian menghitung pajaknya yang harus disetorkan, ungkap Dede, adalah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak melalui kantor pos, bank persepsi, atau sarana lainnya seperti internet banking bisa juga mobile banking, tetapi sebelum melakukan pembayaran membuat biling pajaknya terlebih dahulu,” imbuh Dede.

“Setelah  menjalankan ketiga kewajiban diatas, jangan lupa melaporkan SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan sebelum 30 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan setiap tahunnya, sehingga terhindar dari sanki administrasi berupa denda,” ungkap Dede.

Dalam sesi diskusi, beberapa peserta sosialisasi bertanya bagaimana apabila ada perubahan status dahulu sebagai pegawai saat ini memiliki usaha apakah harus membuat NPWP lagi. Selain itu, apabila ada data yang berubah seperti alamat domisili, nomor telepon, dan alamat email yang digunakan bagaimana menyikapinya.

Atas pertanyaan diatas, Dede menjawab bahwa wajib pajak yang ragu untuk berkunjung langsung ke KPP Pratama Garut untuk melakukan perubahan data sesuai dengan keadaan terbaru saat ini, untuk NPWP-nya tetap dengan nomor yang sama tidak perlu mendaftarkan lagi karena berlaku seumur hidup.

 

Pewarta: Dede Setia
Kontributor Foto: Januar Fuad A. 
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.