Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan Dialog Perpajakan bersama Organisasi Mahasiswa dan Kepemudaan. Kegiatan ini dihadiri oleh tiga puluh Organisasi Mahasiswa (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan Organisasi Kepemudaan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Untuk menerima banyaknya peserta, maka kegiatan diadakan di Gedung Keuangan Negara Manado, Sulawesi Utara (Kamis, 2/11).

Kegiatan dimulai dengan Laporan Ketua Panitia oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Joga Saksono. Joga menyampaikan pentingnya peran serta mahasiswa dan pemuda dalam menghimpun penerimaan negara yang optimal.

Dasar pelaksanaan kegiatan Dialog Perpajakan ini adalah untuk mewujudkan misi untuk menghimpun penerimaan negara yang optimal khususnya ditengah kondisi saat ini yang diperlukan peran serta dan dukungan masyarakat termasuk para mahasiswa dan pemuda,” ucap Joga.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri memberikan key note speech dalam acara tersebut. Dalam paparannya, Arif menjelaskan terkait jenis pajak berdasarkan pengelolanya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta definisi pajak dan wajib pajak.

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Arif. Tak hanya itu, Arif juga memberikan penjelasan khususnya terkait kewajiban perpajakan, postur APBD 2023, postur Rancangan APBN (RAPBN) 2024, serta penguatan tiga fungsi APBN sebagai alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Sementara itu, Dialog Perpajakan yang dimoderatori oleh Melva Karla Yece Pontoh ini juga menghadirkan Dasa Midharma Putera sebagai narasumber. Keduanya merupakan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut. Dasa menyampaikan secara rinci terkait pengertian pajak yang dikelola oleh DJP, di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak atas dokumen atau Bea Meterai, serta dasar hukum dan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terbaru.

Setelah pemaparan materi oleh narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta. Gabriella, salah satu mahasiswi yang hadir, menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DJP yang telah mengundang kami dalam kegiatan Dialog Perpajakan ini. Semoga kegiatan seperti ini dapat diadakan kembali dengan mengundang perwakilan yang lebih banyak lagi dari yang sekarang,” kata Gabriella.

 

Pewarta: Rifan Stainer Tololiu
Kontributor Foto: Raihan/Syafaat
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.