Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerja sama dengan Tax Center Universitas Duta Bangsa (UDB) Surakarta, menggelar kuliah umum perpajakan di Sukoharjo (Jumat, 3/9). Acara yang digelar secara tatap muka di kampus UDB di Sukoharjo dihadiri oleh 169 peserta yang terdiri dari mahasiswa baru Fakultas Hukum dan Bisnis UDB Surakarta.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari dan Surono secara bergantian menyampaikan materi tentang pentingnya sadar pajak bagi wiraswasta di lingkungan sivitas akademika UDB Surakarta. “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Wieka membuka kuliah umum itu.

Pada kesempatan itu ia menjelaskan empat fungsi pajak mulai dari fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan. Menurutnya pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pada paparan selanjutnya, Wieka menjelaskan postur APBN tahun 2022 yang 62,52% disokong dari pajak. “Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara,” jelasnya lebih lanjut.

Sesi selanjutnya Surono berkesempatan menjelaskan tentang pajak dan materi 5M (mendaftar, mencatat, menghtiung, membayar, dan melaporkan pajak). “Mengacu pada UU KUP, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki,” kata Surono.

Mengakhiri kuliah umum perpajakan, Surono menegaskan agar mahasiswa kelak tidak menjadi free rider. Free rider adalah orang yang tidak berkontribusi pada pembiayaan negara, dalam hal ini tidak membayar pajak, tetapi menuntut hak.

 

Pewarta: Festian Juniar Nugie Indriawan
Kontributor Foto: Wieka Wintari
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa