Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat membuka layanan Pojok Pajak di Kantor Desa Paguyangan Kaja, Kota Denpasar, Bali (Jumat, 14/2). Layanan Pojok Pajak ini tersedia mulai pukul 09.00-12.00 WITA. Kepala Seksi Pengawasan V Reny mengatakan, Pojok Pajak tersebut digelar untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ditemui di lokasi Pojok Pajak, Reny menerangkan bahwa layanan yang dapat dimanfaatkan antara lain asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan permohonan Non-Efektif (NE) dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2024 harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. Mari wajib pajak di Paguyangan Kaja agar bisa memanfaatkan layanan Pojok Pajak ini," ujar Reny lebih lanjut.

Reny pun berucap bahwa DJP dapat memberikan sanksi berupa denda bagi wajib pajak yang terlambat mealporkan atau tidak melaporkan SPT Tahunan. Berdasarkan undang-undang, besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak yang terlambat melaporkan  SPT Tahunan Orang Pribadi adalah sebesar Rp100.000, lalu denda Rp1.000.000 diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang beroperasi di Indonesia.

Di tempat yang sama, Perbekel Desa Paguyangan Kaja I Made Paramita mengatakan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara.

“Adanya Pojok Pajak di Kantor Desa Paguyangan Kaja sangat memudahkan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan karena pelayanannya ramah dan dipandu cara pengisian SPT Tahunan,” pungkas Paramita.

 

 

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Tunjung Marjono Mulyo
Editor:Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.