Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyelenggarakan Forum Nasional Transfer Pricing  (Fornas TP) 2019 yang digelar selama dua hari di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta (19-20/09). Penyelenggaraan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya transaksi lintas negara yang berpotensi melakukan penyalahgunaan harga transfer serta penanganan kasus-kasus harga transfer yang kurang komprehensif dan sistemik.

Dalam acara ini Ditjen Pajak memilih tema “To Protect The Interest of Indonesia, For The Benefit of Indonesians”. Acara ini dihadiri oleh 243 fiskus yang merupakan perwakilan dari seluruh kantor wilayah serta unit kerja terkait.

Direktur Perpajakan Internasional Poltak Maruli John Liberty Hutagaol (John) dalam sambutannya menyatakan bahwa salah satu alasan tidak tercapainya target penerimaan pajak adalah karena praktek penggerusan pajak melalui harga transfer. “Ada ribuan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak membayar pajak karena terus menerus rugi,” katanya, Kamis (19/9).

John juga memaparkan perlunya penanganan kasus harga transfer yang seragam di semua unit kerja. ”Penanganan TP di Jakarta, Sumatra, atau tempat-tempat lain harus sama, pendekatannya harus sama sehingga tidak ada perilaku WP (wajib pajak) yang memindahkankan status residennya dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) satu ke KPP yang lain karena melihat peluang untuk itu,” tambahnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam Achmad Amin selaku ketua panitia menjelaskan tiga tujuan yang ingin dicapai dari Fornas TP ini yaitu terciptanya kesadaran dari semua pemangku kepentingan terutama unit vertikal dan unit terkait di KPDJP mengenai risiko penggerusan pajak karena harga transfer. 

Selain itu, tambah Amin, adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi dalam proses pengawasan, pemeriksaan, maupun penyelesaian sengketa sampai pengadilan pajak. 

Lanjut Amin, tujuan lainnya adalah untuk merumuskan rekomendasi yang sifatnya strategis dan manajerial, bukan hanya teknikal. “Peraturan, organisasi, sumber daya manusia dan sarana prasarana, adalah poin perbaikan yang akan kita laksanakan,” jelasnya.

Forum hari pertama diisi dengan pemaparan materi dari beberapa unit kerja terkait, sedangkan pada hari kedua fokus berdiskusi untuk mengumpulkan usulan perbaikan dan pengembangan penanganan harga transfer di bidang pengawasan, pemeriksaan dan penyelesaian sengketa.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan lebih dini dan berkelanjutan menjadi isu utama yang diusulkan oleh para peserta. Selain itu usulan mengenai revisi peraturan, penyediaan data yang andal, peningkatan sinergi antarpemangku kepentingan juga menjadi usulan yang dirangkum oleh panitia sebagai bahan masukan kepada pihak yang berwenang.

Fornas TP 2019 juga menghadirkan  Andrew Auerbach, perwakilan Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) yang menyoroti ekonomi digital yang berkembang dengan sangat cepat dan menisbikan batas wilayah antar negara. Otoritas pajak perlu menyiapkan peraturan serta sarana dan prasarana yang memadai untuk menangani transaksi semacam itu. Andrew juga menjelaskan bahwa OECD telah menerbitkan “OECD TP Guidelines” yaitu suatu panduan dalam memahami karakteristik harga transfer dan penanganannya yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun kebijakan terkait penanganan harga transfer.

Di penghujung acara Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Dwi Astuti menggarisbawahi pentingnya sinergi antar unit kerja, yakni Direktorat Perpajakan Internasional sebagai penyusun  regulasi, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan sebagai penyedia data, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan  yang mengawal proses pemeriksaan, Direktorat Keberatan dan Banding yang menuntaskan sengketa sampai di pengadilan pajak, unit vertikal yang melaksanakan strategi di lapangan, serta semua pemangku kepentingan lainnya. “Harus ada sinergi antara yang membuat peraturan dengan yang melaksanakannya,” pungkasnya Jumat. (ES)(Rz)