Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa yang berlokasi di Jalan Poros Mamasa, Rante-Rante, Kabupaten Mamasa (Selasa, 2/8). Kunjungan ini  dilangsungkan guna membahas setoran pajak yang dananya bersumber dari dana desa yang dikelola melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes).

Rombongan yang terdiri dari Kepala KPP Pratama Majene Matheus Adhiatera, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Majene Haris, dan Kepala KP2KP Mamasa Mustofah berhasil menemui Kepala Seksi Pemerintahan Desa dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Rudyanto T, S.Sos.

Dalam kesempatan ini, Mustofah meminta bantuan Dinas PMD sebagai salah satu pihak yang melakukan verifikasi atas pencairan dana desa untuk membantu mengawasi pemenuhan kewajiban pembayaran pajak atas anggaran dana desa yang telah dicairkan sebelum menyetujui permohonan pengajuan pencairan dana desa tahap berikutnya.

Pihaknya juga menekankan perbedaan antara kode billing untuk membayar tagihan pajak dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran atas sebuah kode billing.

“Pada kesempatan ini kami ingin menjelaskan bahwa yang dapat dikatakan sebagai bukti pembayaran pajak adalah bukti bayar yang diterbitkan baik oleh pihak kantor pos persepsi atau bank persepsi yang mencantumkan NTPN. Hal inilah yang dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran pajak. Bukti pembayaran pajak tidak hanya sekadar kode billing yang merupakan kode untuk membayar tagihan pajak,” pungkas Mustofah menjelaskan.

 

Pewarta: Andi Ahmad Fadhil Rahman
Kontributor Foto: Wahyu Tio Kurniawan
Editor: Satrio Ramadhan