
Dalam kesempatan ini, Mustofah meminta bantuan Dinas PMD sebagai salah satu pihak yang melakukan verifikasi atas pencairan dana desa untuk membantu mengawasi pemenuhan kewajiban pembayaran pajak atas anggaran dana desa yang telah dicairkan sebelum menyetujui permohonan pengajuan pencairan dana desa tahap berikutnya.
Pihaknya juga menekankan perbedaan antara kode billing untuk membayar tagihan pajak dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran atas sebuah kode billing.
“Pada kesempatan ini kami ingin menjelaskan bahwa yang dapat dikatakan sebagai bukti pembayaran pajak adalah bukti bayar yang diterbitkan baik oleh pihak kantor pos persepsi atau bank persepsi yang mencantumkan NTPN. Hal inilah yang dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran pajak. Bukti pembayaran pajak tidak hanya sekadar kode billing yang merupakan kode untuk membayar tagihan pajak,” pungkas Mustofah menjelaskan.
Pewarta: Andi Ahmad Fadhil Rahman |
Kontributor Foto: Wahyu Tio Kurniawan |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 18 kali dilihat