Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melaksanakan edukasi kepada salah satu wajib pajak yang beralamat di Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu (Kamis, 18/7). Wajib pajak yang menjadi sasaran dalam kegiatan edukasi kali ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang bergerak di bidang jasa ekspedisi atau jasa angkutan barang.

Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Curup diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Arief Rakhman serta Account Representative (AR) Aji Jaelani dan Ahmad Maulana Habibi. 

Menurut Aji, latar belakang dilakukannya kunjungan adalah karena adanya data dari pihak ketiga terkait pengangkutan kopi dari Kabupaten Kepahiang ke Kota Surabaya menggunakan kendaraan atas nama wajib pajak yang bersangkutan. Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa usaha transportasi merupakan usaha orang tua wajib pajak, sedangkan wajib pajak sendiri merupakan pegawai honorer di Kabupaten Kepahiang dan memiliki usaha perkebunan tanaman palawija.

Selain itu, tim KPP Pratama Curup memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai dengan peraturan yang berlaku, wajib pajak yang memiliki peredaran usaha yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memilih untuk menggunakan tarif tertentu dalam menghitung PPh yang terutang setiap bulannya. PPh dihitung dengan mengalikan tarif 0,5% dengan peredaran usaha setiap bulan. Namun, wajib pajak yang memiliki peredaran usaha tertentu sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak perlu membayar pajak. Aturan ini mulai berlaku dari 1 Januari 2022 lalu.

"Dari penjelasan yang disampaikan, wajib pajak merasa sangat terbantu dengan edukasi yang diberikan dan merasa sudah diingatkan kembali terkait kewajiban perpajakannya. Dan harapannya agar dapat dipandu untuk pembaruan data profil," ujar Aji.

 

Pewarta: Sofia Rabb
Kontributor Foto: Aji Jaelani
Editor: Imam Dharmawan