
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) bersama Radio RAL FM Manado mengadakan gelar wicara radio dengan tema "So Ada NPWP Ngoni" bertempat di Ruang Studio Kanwil DJP Suluttenggomalut, kota Manado (Selasa, 27/7). Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka memperingati Hari Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli 2022.
Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh menjadi narasumber gelar wicara radio dan dipandu oleh pembawa acara Nafisa Mulachela (Ta' Ipe) dan Yurni Lakoro (Ta' Unggu). Pada kesempatan ini, Dasa menjelaskan terkait sejarah dan momentum Hari Pajak yang diperingati serentak oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Pajak setiap tanggal 14 Juli setiap tahunnya.
"Hari Pajak sendiri diperingati sebelum Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Itu ada sejarahnya tersendiri mengapa perayaannya lebih dulu. Istilah pajak sudah dicantumkan di rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) kedua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945. Atas latar belakang sejarah itulah Hari Pajak ditetapkan tiap tanggal 14 Juli," ujar Dasa.
Fungsional Penyuluh Pajak Melva Karla Yece Pontoh juga menambahkan, pada peringatan Hari Pajak 2022 lalu DJP meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terbaru. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK Orang Pribadi Penduduk Indonesia dan Wajib Pajak selain penduduk Indonesia yang menggunakan NPWP dengan format 16 digit sebagai NPWP-nya sudah dapat digunakan. Menurut peraturan tersebut, ada tiga format NPWP baru. Pertama, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK yang telah dilakukan sinkronisasi data oleh Dukcapil. Kedua, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk Indonesia, Wajih Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Usaha.
Di samping itu ada beberapa pertanyaan yang masuk melalui tanggapan di Instagram RAL FM. Beberapa pertanyaan tersebut mengenai NPWP pribadi/usaha yang statusnya jika dihapuskan atau di Non-Efektifkan, kewajiban perpajakan pekerja seni yang berbeda dengan karyawan, dan penjelasan pelaporan SPT Tahunan.
Di akhir sesi, pembawa acara menanyakan kepada Fungsional Penyuluh Pajak mengenai harapan Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya di lingkup Kanwil DJP Suluttenggomalut dengan pemberlakuan NIK menjadi NPWP. Melva mengatakan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP justru mempermudah wajib pajak dalam pengurusan dokumen yang memerlukan NPWP. Melva juga menambahkan, Kanwil DJP Suluttenggomalut ke depannya akan semakin gencar menyosialisasikan aturan baru kepada masyarakat terkait penggunaan NIK sebagai NPWP baru ini.
Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Kontributor Foto: Muhammad Rangga Naufal |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 9 kali dilihat