Bersama Onix Radio Balikpapan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) kembali menyelenggarakan gelar wicara yang disiarkan melalui radio di Kota Balikpapan (Rabu, 4/8). Fungsional Penyuluh Pajak Agus Sugianto dan Marlyn Pricillia selaku narasumber melakukan siaran secara daring melalui Zoom Meeting.

Siaran radio yang ditujukan kepada warga Balikpapan dan sekitarnya ini membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor PMK-82/PMK.03/2021 terkait perpanjangan insentif perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Ada kabar baru nih, pemanfaatan enam insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 diperpanjang sampai masa pajak Desember 2021,” ucap Fungsional Penyuluh Pajak Marlyn.

Enam insentif pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), PPh Final Jasa Konstruksi DTP, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Insentif pajak ini mudah dimanfaatkan, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektonik melalui laman www.pajak.go.id,” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penyampaian pemberitahuan ini hanya bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, sedangkan untuk insentif lainnya wajib pajak hanya perlu menyampaikan laporan realisasinya saja.

Kanwil DJP Kaltimtara berharap perpanjangan jangka waktu pemberian berbagai insentif pajak dapat terus berdampak baik bagi pemulihan perekonomian nasional, bisa meningkatkan konsumsi masyarakat, dan dampak baik lainnya.

“Bagi yang sudah memanfaatkan insentif atau bahkan belum memanfaatkan insentif, yuk segera dimanfaatkan mumpung diperpanjang,” pungkas Marlyn menutup gelar wicara.