
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang Jembrana mengadakan acara Rakercab yang bertajuk “Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dan Workshop Pengisian SPT Tahunan Pemilik Apotek serta Rakercab Ikatan Apoteker Indonesia PC Jembrana 2019” bertempat di Aula Arton Resort & Beach Club, Jembrana (Minggu, 10/11). Pada acara Rakercab, IAI Pimpinan Cabang Jembrana turut mengundang Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Negara sebagai tenaga penyuluh pajak.
Acara yang diikuti oleh 35 apoteker dan pemilik apotek di Kabupaten Jembrana, bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan yang disambut antusias oleh para peserta. Peserta Rakercab ini merupakan anggota IAI Pengurus Cabang Jembrana. Pada acara kali ini, dihadiri pula oleh Ketua IAI Pimpinan Cabang Jembrana, Perwakilan Ketua IAI Bali dan Ketua IAI Pimpinan Cabang Singaraja.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Panitia Rakercab IAI Pimpinan Cabang Jembrana Kadek Wisma Yuni, S.Farm.,Apt.. “Apoteker juga sebagai wajib pajak, kita wajib membantu mewujudkan Visi Direktorat Jenderal Pajak yaitu menjadi institusi penghimpun penerimaan yang terbaik demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara,” ungkap Kadek Wisma Yuni. “Oleh karena itu, untuk mendukung penerimaan tersebut wajib memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik,” tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua IAI Pimpinan Cabang Jembrana Drs. I Gusti Komang Adi Wijaya N., Apt. Sebagai Ketua IAI Pimpinan Cabang Jembrana, beliau menilai bahwa acara Rakercab 2019 ini sangat penting membawa tema kewajiban perpajakan. “Masih banyak apoteker anggota dari IAI Pimpinan Cabang Jembrana yang belum mengetahui kewajiban perpajakannya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saya berharap dengan mengundang penyuluh pajak, anggota kami mengetahui kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi setelah memiliki NPWP,” dalam sambutannya.
Kepala KP2KP Negara I Wayan Putratenaya sebagai tenaga penyuluh pajak dalam sambutannya mengungkapkan bahwa wajib pajak telah diberikan kepercayaan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung pajaknya sendiri.
”Sistem perpajakan pajak pusat di Indonesia mengunakan sistem self assessment system, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, dan melaporkan pajaknya sendiri. Kepercayaan itu harus dijaga dengan baik dengan memenuhi kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP,” ungkap Putratenaya.
“Setelah ini saya akan menjelaskan apa saja kewajiban wajib pajak setelah memiliki NPWP bagi apoteker yang jadi pegawai pajak dan pemilik apotek,” tambahnya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan kewajiban perpajakan bagi apoteker.
Selama penyampaian materi, banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta edukasi. Peserta banyak bertanya mengenai kewajiban perpajakan bagi wajib pajak apabila penghasilan yang diterima masih dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau penggabungan NPWP Suami dan Istri.
Pemaparan materi kewajiban perpajakan dilanjutkan dengan workshop pengisian SPT Tahunan bagi apoteker. Pande Made Suryawan sebagai pemateri menjelaskan beberapa jenis SPT Tahunan yang bisa dipilih oleh wajib pajak menurut pekerjaan dan penghasilannya.
”Pada kesempatan kali ini saya menjelaskan beberapa jenis SPT Tahunan yang bisa dipakai untuk melaporkan penghasilan dari apoteker. Adapun diantaranya seperti SPT Tahunan 1770 SS, 1770 S, dan 1770 semua berdasarkan jumlah penghasilan dan jenis pekerjaan dari bapak atau ibu sekalian,” ungkap Pande.
”Setelah mengetahui jenis SPT Tahunan yang digunakan, hari ini saya akan mempraktekkan pengisian SPT Tahunan 1770 S dengan e-Filling dan SPT Tahunan 1770 Manual. Bapak/ibu boleh mempraktekkan dan menulis pada lembar SPT Tahunan yang telah saya bagikan,” tambah Pande. Acara pengisian diselingi dengan berbagai pertanyaan seputar pengisian SPT Tahunan dan sanksi jika tidak melaporkan SPT Tahunan.
Acara diakhiri dengan sesi penyerahan cenderamata dan sesi foto bersama. Putratenaya berharap dengan sosialisasi ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak apoteker dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 68 kali dilihat