Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Direktorat Penegakan Hukum DJP, Jaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), dan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menghadiri gelar perkara penghentian penyidikan Tersangka RH dan IG di Gedung Keuangan Negara II Semarang di Semarang (Kamis, 26/8).
Sebelumnya, kedua tersangka telah berkirim surat ke Menteri Keuangan meminta agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan karena telah membayar kekurangan pajak yang harus dia bayar ditambah dengan sanksi denda sebanyak tiga kali jumlah pajak yang belum dibayarkan. Kemudian Menteri Keuangan, dengan pertimbangan kepentingan penerimaan negara, meminta kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan. Penghentian penyidikan di bidang perpajakan ini memang dimungkinkan seperti diatur dalam pasal 44B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kejadian yang melibatkan RH dan IG bermula di tahun 2014 sampai dengan tahun 2015. Tersangka RH bersama dengan IG melalui CV. DTM tidak menyetorkan ke kas negara atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dari rekan bisnisnya. Akibatnya negara dirugikan senilai lebih dari Rp370 juta. Kemudian setelah melalui serangkaian pemeriksaan bukti permulaan kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Pada gelar perkara tersebut jaksa dari Kejaksaan Agung meminta agar para penyidik pajak melengkapi beberapa dokumen pendukung. Selanjutnya hasil gelar perkara ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa Agung untuk memutuskan apakah akan menghentikan atau melanjutkan kasus ini.
- 140 kali dilihat