Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan sosialisasi dan Frequently Asked Questions (FAQ) secara langsung (live) melalui media sosial Instagram @pajakbantaeng dalam rangka mengajak wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 di Ruang Podcast KPP Pratama Bantaeng (Jumat, 1/9).

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengedukasi wajib pajak mengenai Program PSA Merdeka 78 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra). Tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bantaeng, Program PSA Merdeka 78 dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak yang terdaftar pada wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra. Kanwil DJP Sulselbarta melaksanakan program ini sebagai bentuk pengamanan penerimaan pajak tahun 2023 dalam upaya mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19 serta peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng yang beranggotakan Muhammad Fitra Ardian dan Sarah Fracilia selaku asisten penyuluh pajak terampil, menyebarluaskan informasi mengenai tata cara program PSA Merdeka 78. Para narasumber juga menjawab pertanyaan dari wajib pajak seputar PSA.

”Apakah permohonan dengan kategori standar harus menunggu 90 hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP)?” tanya salah satu peserta live Instagram.

“Tidak harus menunggu 90 hari sejak diterbitkannya SKPKB/STP, permohonan dapat langsung diajukan oleh wajib pajak,” jawab Sarah.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian informasi oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bantaeng terkait saluran informasi KPP Pratama Bantaeng Instagram @pajakbantaeng dan WhatsApp di 08114002807.

Pewarta: Ruth Grace Priscilla
Kontributor Foto: Screenshot Instragram @pajakbantaeng
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.