
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 11/5).
Kegiatan ini merupakan kelas pajak rutin yang dilakukan oleh tim Penyuluh KPP Pratama Bontang yang dilaksanakan setiap pekan dengan menggunakan media Zoom Meeting. Acara dimulai pada pukul 14.00 WITA dengan narasumber Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana.
Dalam kelas pajak ini, Nanang menjelaskan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis.
Membuka sesi pemaparan materi, Nanang menjelaskan latar belakang terbitnya PMK Nomor 48 Tahun 2023.
“Tujuan disahkannya peraturan ini adalah untuk Memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis,” jelas Nanang.
Nanang juga menjelaskan bahwa lingkup barang hasil pertanian tertentu adalah sebagaimana terlampir pada PMK tersebut. Tak lupa, Nanang menjelaskan bagaimana mekanisme pemotongan/pemungutan PPh dan PPN- nya.
“Sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023, PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0.25% dari Harga jual dan PPN atas penyerahan barang emas perhiasan dapat dipungut dengan mekanisme PPN besaran tertentu sebesar 1,1% dari Harga jual yang penyerahannya kepada pabrikan lainnya dan Pedagang , untuk tarif sebesar 1.65% dari Harga Jual yang penyerahannya kepada konsumen akhir,” terang Nanang.
Melalui kelas pajak ini, Nanang berharap wajib pajak dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan peraturan PPN ini dengan baik dan benar, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Dodi Chandra Yosafat Pane |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat