Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali menyelenggarakan Kelas Pajak PPS atau biasa disebut dengan Program Pengungkapan Sukarela di Kab. Malinau (Jumat, 25/2). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan dilakukan secara rutin setiap minggunya pada hari Jumat.

Kegiatan yang berlangsung selama satu jam tersebut dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat dan dimoderatori oleh Yuliawati Arieyanto Putri selaku pelaksana KP2KP Malinau. Sementara itu, Eko Saputro selaku Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb berperan sebagai narasumber.

Pada akhir acara tersebut, tim penyuluh KP2KP Malinau juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan pertanyaan.

Rani, salah waktu wajib pajak yang mengikuti kelas pajak tersebut sempat bertanya mengenai konsekuensi apabila wajib pajak tidak mengikuti PPS. “Konsekuensi jika DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menemukan ada data lain yang tidak diungkap adalah bagi kebijakan I akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) Final dari harta bersih tambahan dengan tarif 25% untuk Badan, 30% untuk Orang Pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu ditambah dengan sanksi 200%,” jelas Eko.

Eko juga menambahkan, “Sedangkan bagi peserta PPS kebijakan II yang masih terdapat harta tahun 2016-2020 yang tidak diungkap dalam SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) dikenakan PPh Final dari harta bersih tambahan dengan tarif 30% ditambah sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor sebesar 15%."