Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar) menyelenggarakan kelas pajak secara daring dengan tema “Lampiran Kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan” bertempat di Aula Kanwil DJP WP Besar, Kota Jakarta (Rabu, 23/4).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai wajib pajak besar dan bertujuan memberikan pemahaman terkait prosedur pelaporan serta kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Sebelum sesi utama dimulai, Johana Lanjar Wibowo, Penyuluh Antikorupsi, memberikan materi pembuka mengenai larangan pemberian gratifikasi kepada pegawai pajak. “Kami mengimbau kepada Bapak Ibu agar memastikan seluruh pegawainya tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tegas Johana.
Sesi utama dipandu oleh Didy Supriyadi, Penyuluh Pajak, yang menjelaskan bahwa saat ini pelaporan SPT Tahunan PPh Badan masih menggunakan e-Form. Namun ke depan akan beralih ke sistem Coretax DJP. “Penting bagi wajib pajak untuk selalu mematuhi prosedur pengisian SPT yang berlaku,” kata Didy.
Selanjutnya, Ahmad Rifan, Penyuluh Pajak, menegaskan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. “Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2025. Pastikan pelaporan dilakukan tepat waktu,” jelas Ahmad.
Pada sesi tanya jawab, peserta aktif mengajukan pertanyaan, salah satunya mengenai pengisian Lampiran IIIA dan IIIB serta keterkaitannya dengan kewajiban melampirkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc).
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Rifan menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi wajib melampirkan Lampiran IIIA jika menggunakan formulir SPT 1771, dan Lampiran IIIB jika menggunakan formulir SPT 1771 Dollar. Namun, tidak semua wajib pajak yang melampirkan lampiran tersebut wajib menyusun dokumen induk dan dokumen lokal TP Doc.
"Lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan merupakan bagian penting dalam pelaporan perpajakan yang akurat dan sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen, termasuk informasi afiliasi dan dokumen TP Doc, menjadi aspek krusial untuk menjamin kepatuhan dan transparansi dalam pelaporan pajak badan," tutup Ahmad.
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri |
Editor: Susiloadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat