“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat kembali menggelar Pojok Pajak di 5 lokasi berbeda. Dimulai hari ini di Universitas Mahasaraswati Denpasar, RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Kota Denpasar, RSUD Wangaya, dan terakhir nanti tanggal 18 Maret 2025 di Dinas Kesehatan Kota Denpasar,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Luh Putu Ika Aryaningsih di Denpasar (Rabu, 12/3).

Tim KPP Pratama Denpasar Barat yang bertugas akan memberikan layanan berupa aktivasi/lupa EFIN, asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi terkait perpajakan.

Ika mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengejar tingkat kepatuhan wajib pajak, juga untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Ia berharap keberadaan Pojok Pajak di beberapa lokasi tersebut bisa membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta berkonsultasi secara langsung dengan para petugas pajak.

“Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, jangan lupa untuk menyiapkan bukti potong dari pemberi kerja bagi karyawan dan rekapitulasi peredaran bruto bagi usahawan,” kata Ika lebih lanjut.

Kembali ia mengingatkan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak jika tidak melapor SPT tahunan. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima denda dengan besaran tertentu. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000,00.

“Sementara untuk WP Badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni satu juta rupiah. Adapun denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP),” imbuh Ika.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Pajak setiap tahunnya merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap tahun, para wajib pajak sudah bisa melakukannya per 1 Januari. Namun, ada batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang perlu diketahui. Untuk  pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret. 

 

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Kadek Meytha Dewantari
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.