Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk melakukan kegiatan sosialisasi melalui aplikasi Zoom Meeting di Aula Kantor Bupati (Kamis, 18/6). Kunjungan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo tentunya sesuai dengan protokol kesehatan New Normal atau Norma Perilaku Baru (NPB). Materi sosialisasi kali ini adalah PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP bagi Instansi Pemerintah serta PMK 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Gorontalo.
Sosialisasi dimulai pukul 13.00 s.d. 15.00 WITA yang diawali dengan sambutan Bupati Gorontalo Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo M.Pd. “Pajak adalah tulang punggung negara. 80% lebih penerimaan negara berasal dari pajak. Di masa pandemi corona ini, pajak memberikan opsi insentif pajak,” ujar Nelson.
Usai sambutan Nelson, Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto memberi sambutan. “Di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Wabah Virus Covid-19. Pemberian insentif ini sebagai respon dari pemerintah atas menurunnya produktivitas para pelaku usaha. Pemberian insentif ini berlangsung selama enam bulan, yaitu dari bulan April hingga September 2020,” ujar Achmad.
Sementara itu, paparan materi disampaikan oleh Tim Penyuluh KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi. Paparan materi berlangsung selama kurang lebih 30 menit, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa kepala desa bertanya terkait insentif, mulai dari sampai kapan insentif berlaku, berapa persen potongan pajak, dan syarat apa saja yang harus disiapkan oleh wajib pajak bila ingin memanfaatkan insentif pajak tersebut.
Kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak yang ekonominya sedang tidak stabil, perlu insentif pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memulai kembali pekerjaannya di masa New Normal atau NPB.
- 41 kali dilihat