
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan menyelenggarakan kelas pajak tentang tata cara pelaporan pajak melalui e-Filing kepada 20 pegawai Lapas Perempuan Kerobokan secara daring di Bali (Rabu, 24/3).
Selama jalannya acara, para peserta semangat berdiskusi tentang tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing. Dalam diskusi tersebut ada salah satu pertanyaan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari peserta atas nama Bintang, “Jika saya sebagai istri berstatus TK/0 (Tidak Kawin dengan 0 Tanggungan) namun menanggung suami dan juga dua orang anak, apakah bisa status PTKP-nya saya menjadi K/2(Kawin dengan 2 Tanggungan)? Bagaimana ya solusi nya pak untuk masalah ini?” ujar penanya.
Dwi Anggoro selaku pemateri menjawab, “Secara aturan untuk istri yang memiliki NPWP sendiri yang terpisah dari suami, maka status PTKP-nya adalah TK/0. Namun jika suami tidak berpenghasilan (hanya istri yang mencari nafkah) dan didukung dengan surat keterangan yang menerangkan bahwa suami tidak bekerja/tidak berpenghasilan minimal dari kantor kecamatan, maka status kawin beserta tanggungan anak dapat diserahkan kepada istri, sehingga PTKP ibu Bintang dapat menjadi K/2.”
Pemateri Dwi Anggoro menyampaikan bahwa pajak menjadi sumber daya yang sangat penting dalam memberikan dukungan kepada pemerintah atas pandemi ini. Oleh karena itu, diharapkan para satuan kerja (satker) instansi pemerintah dapat semakin baik dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam melakukan pelaporan e-Filing bagi para pegawai di instansi masing-masing dan juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dari pegawai di Lapas Perempuan Kerobokan untuk turut serta menyukseskan pelaporan SPT Tahunan dengan lebih awal, lebih nyaman dan lebih cepat.
- 40 kali dilihat