
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 secara online melalui e-Filing pada 11 Februari 2022 sambil menunjukan Bukti Penerimaan Eletronik melalui gawainya di Puri Gedeh Semarang (Kamis, 10/2).
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar juga mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan. Untuk lebih memudahkan pelaporan, masyarakat dihimbau untuk menggunakan e-Filing. "Ingat segera lapor, seperti ini (e-Filing)," ujar Ganjar
“Sangat mudah dan tentu saja nyaman,” ujar Ganjar yang sudah merasakan kemudahan e-Filing. Bahkan, beberapa tahun ini Ganjar tidak perlu ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Ganjar hanya perlu menyediakan gawai atau perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet.
Lebih lanjut, Ganjar mengutarakan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sangatlah dibutuhkan oleh negara. “Pajak diperlukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemberian sarana kesehatan seperti vaksinasi serta pemberian subsidi di masa pandemi ini,” pungkas Ganjar.
Berdasarkan data per 14 Maret 2022, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I adalah sebanyak 366.971 wajib pajak. Angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 12,64% dari periode yang sama di tahun 2021. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2021 adalah sampai 31 Maret 2022. Sedangkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 jatuh pada akhir April 2022.
- 21 kali dilihat