Berkolaborasi dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagar melakukan sosialisasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023 di di Gedung Achmad Sanusi UPI, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung (Selasa, 16/1).
PP yang berlaku mulai 1 Januari 2024 itu mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Orang Pribadi. Sementara PMK 168 tahun 2023 merupakan petunjuk teknis pelaksanaan PP 58 tahun 2023.
Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sarana Prasarana, dan Sumber Daya Manusia UPI Adang Suherman mengatakan peraturan tersebut akan berdampak besar bagi admnistrasi perpajakan terkait PPh Pasal 21 civitas akademika dan seluruh pegawai di UPI.
Di acara yang dimulai pukul 09,00 WIB itu, selain mendengarkan pemaparan materi dari Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan, para peserta pun melakukan praktik langsung perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dengan dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Fakhri Raihan.
Acara yang berlangsung selama tiga jam ini diadakan secara hybrid (luring dan daring) dengan dihadiri oleh 600 civitas akademika UPI.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bandung Bojonagara Wadiyo Asmoro mengatakan, “Bila ada hal yang masih membutuhkan pemahaman lebih mendalam dapat menghubungi Account Representative ataupun Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara,” ujarnya.
Pewarta: Aptri Oktaviyoni |
Kontributor Foto: Aris Kurniawan dan Fakhri Raihan |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat