
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II bekerjasama dengan STIE Tamansiswa Banjanegara menggelar webinar perpajakan di Banjarnegara (Selasa, 21/12). Kegiatan ini dihadiri oleh Lustono, S.Pd. M.M. selaku Ketua STIE Tamansiswa Banjarnegara, Ghonimah Zumroatun Ainiyah,S.E., M.Si. M.M. selaku Ketua Tax Center Tambara dan para mahasiswa/I STIE Tambara yg tergabung dalam zoom perpajakan. Sekitar 145 peserta hadir dalam webinar ini.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam sambutannya mengatakan Tax Center STIE Tamansiswa Banjarnegara merupakan mitra Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam memberikan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. “Kegiatan sosialiasi ini merupakan wujud nyata peran Tax Center dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Semoga hubungan ini selalu harmonis, dan semakin kuat sinergi diantara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan Tax Center STIE Tamansiswa Banjarnegara,” kata Slamet.
Lustono, S.Pd. M.M. selaku Ketua STIE Tamansiswa Banjarnegara dalam sambutannya menyambut gembira dengan kegiatan ini. “Mahasiswa STIE Tambara sebagian besar adalah mereka yang sudah bekerja atau memiliki usaha. Kegiatan sosialisasi UU HPP tentu bermanfaat secara praktis bagi para mahasiswa,” ungkapnya.
Ghonimah dalam sambutan selanjutnya mengatakan tentang berdirinya Tax Center. Ia juga menjelaskan sejarah berdirinya Tax Center,dan visi misi dari Tax Center Tambara. “Ini merupakan kegiatan awal Tax Center Tambara, semoga kedepan Tax Center Tambara bisa berperan dalam mengedukasi masyarakarat dalam bidang perpajakan," ujarnya.
Wieka Wintari, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda sebagai nara sumber memaparkan perubahan undang-undang perpajakan akibat diundangkannya UU HPP. Lebih lanjut ia menjelaskan berbagai perubahan ketentuan dalam UU HPP. Mulai dari perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh), PPN, ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan cukai. Ia juga menjelaskan Program Pengungkapan Sukarela atau masyarakat menyebutnya tax amnesty jilid II .
Dari sisi PPh, pemerintah mengubah tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan. Selain itu, ada pengenaan pajak atas natura dan penetapan batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha. Sementara itu, perubahan dari sisi PPN antara lain pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa jasa lainnya. “Untuk PPN, ada peningkatan tarif menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat 1 Januari 2025,” pungkas Wieka.
Para mahasiswa mengikuti dengan antusias acara ini. Beberapa topik yang dibahas adalah tentang dukungan pemerintah kepada para pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah melalui pemberlakuan batasan omset RP500 juta dalam pengenaan PPh Final untuk UMKM dan pelebaran bracket penghasilan yang menjadi objek PPh OP. Beberapa pertanyaan diajukan oleh mahasiswa, diantaranya terkait dengan pajak karbon, kewajiban perpajakan bagi WNI yang tinggal di luar negeri serta pertanyaan terkait beberapa tarif untuk PPN dan PPnBM.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada para mahasiwa terkait UU HPP yang baru saja disahkanoleh pemerintah.
- 18 kali dilihat