KPP Pratama Purwakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pemenuhan Hak dan Kewajiban Bendahara kepada bendaharawan di wilayah Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta di Prime Plaza Hotel Purwakarta, (Rabu, 15/5).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian Bimbingan Teknis mengenai penatausahaan keuangan SKPD berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta
Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta yang bertindak selaku narasumber pada kegiatan itu Bubun Sehabudin menyampaikan materi mengenai kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan SPT bagi bendaharawan instansi pemerintah.
“Perlu kita ingat, bendaharawan diberikan amanah sebagai pemotong atau pemungut pajak oleh negara. Pemotongan dan/atau pemungutan tersebut diantaranya PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 15, dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan,” ujar Bubun.
Ia pun menambahkan, “Setelah itu, bendaharawan wajib menyetor pajak ke kas negara dan melaporkan bukti potongnya di e-bupot Unifikasi Instansi Pemerintah pada situs pajak.go.id,” imbuhnya.
Jadi ada tiga kewajiban bendaharawan, sambung Bubun, yaitu membuat bukti potong pajak, menyetor pajak, dan melapor pajak.”, jelas Bubun.
Selain hak dan kewajiban bendaharawan, Bubun pun menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-58/PMK.03/2022. Bubun menjelaskan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan dilakukan oleh marketplace atau ritel daring dalam hal bendahara melakukan transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
PMK-58/PMK.03/2022 mengatur tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Jahidi, peserta kegiatan mengajukan pertanyaan mengenai , apakah transaksi yang dilakukan melalui marketplace atau ritel daring tetap wajib dilaporkan dalam e-bupot unfikasi setelah adanya PMK Nomor 58 Tahun 2022 tersebut.
Bubun menjelaskan apabila bendaharawan melakukan transaksi melalui PPMSE, kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan serta pelaporan pajak ada pada marketplace atau Ritel Daring. Dengan demikian, bendaharawan tidak perlu lagi melakukan pemotongan pajak serta pelaporan atas transaksi tersebut.
Sebagai penutup kegiatan, Bubun menjelaskan bahwa peserta kegiatan masih dapat melakukan konsultasi perpajakan secara online melalui Whatsapp Helpdesk KPP Pratama Purwakarta pada nomor 0811-9949-409 atau akun Instagram KPP Pratama Purwakarta @pajakpurwakarta.
Pewarta: Erin |
Kontributor Foto: KPP Pratama Purwakarta |
Editor: Fanzi SF |
- 9 kali dilihat