Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro melaksanakan agenda Pekan Panutan Tahun 2025 dengan mengunjungi Universitas Muhammadiyah (UM) Metro yang beralamatkan di Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 116, Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung (Rabu, 19/3).

Agenda ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Metro untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak dengan melibatkan sivitas akademika sebagai tokoh panutan yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Dalam kunjungan ini, Sugiri Tejanegara selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala KPP Pratama Metro, didampingi Agus Iskandar selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Yoga Gayuh Wijayanto selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, memimpin jalannya kegiatan pekan panutan.

Rektor UM Metro, Nyoto Suseno, menyambut langsung kedatangan rombongan dari KPP Pratama Metro. Kegiatan pun dilanjutkan dengan pengambilan foto dan video imbauan pekan panutan. “Sekarang sudah mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, saya mengimbau seluruh wajib pajak di wilayah Kota Metro untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2025,” tegas Nyoto.

Nyoto mengungkapkan bahwa dirinya secara konsisten selalu melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui perangkat gawai pribadinya setiap tahun tanpa harus mengantre untuk mendapatkan asistensi di Loket Relawan Pajak yang tersedia di UM Metro. Hal ini sejalan dengan penunjukan Nyoto sebagai salah satu tokoh panutan masyarakat, mengingat dedikasi dan komitmennya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan tepat waktu.

Sebagai penutup, Sugiri menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. “Terima kasih atas partisipasi dan dukungan Bapak dalam agenda tahunan ini. Kami juga meminta izin untuk mempublikasikan foto dan video imbauan ini melalui media sosial ke seluruh Indonesia,” ujar Sugiri.

KPP Pratama Metro berharap kegiatan pekan panutan ini dapat memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di masyarakat, serta mempererat hubungan antara kantor pajak dan wajib pajak.

Pewarta: Sandra Febriyana
Kontributor Foto: Sandra Febriyana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.