Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyelenggarakan kelas pajak edisi pedagang emas di Aula Rafflesia KPP Pratama Bengkulu Satu, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Rabu, 21/5). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pedagang emas terkait kewajiban perpajakan atas transaksi penjualan emas perhiasan maupun emas batangan.
Materi utama membahas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan nonemas, serta jasa terkait oleh pabrikan, pedagang, maupun pengusaha emas. Peserta kegiatan berasal dari pedagang emas perhiasan dan emas batangan di Kota Bengkulu dan sekitarnya.
“Untuk transaksi selain ke konsumen akhir, pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. PPN juga dikenakan dengan besaran tertentu, yaitu 1,1% dari harga jual, baik ke konsumen akhir maupun ke pedagang lain,” jelas Seto selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu sekaligus pemateri dalam kegiatan tersebut.
Seto turut menjelaskan bahwa penjualan emas batangan memiliki perlakuan berbeda. PPh Pasal 22 tetap berlaku kecuali kepada konsumen akhir, Bank Indonesia, atau melalui pasar fisik emas digital, dan atas transaksinya diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Jika transaksi dilakukan dalam bentuk natura, maka PPh Pasal 21 atau 23 yang dikenakan.
“Untuk dapat memungut PPN dan menerbitkan faktur, pedagang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Karena menggunakan besaran tertentu, pajak masukan tidak bisa dikreditkan, tapi masih dapat dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan,” lanjut Seto.
Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu, Resti Magdalena Sinaga, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Kami ingin para pedagang emas memahami kewajiban perpajakan secara menyeluruh agar usaha mereka berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tutur Resti.
Resti berharap komunikasi antara wajib pajak dan kantor pajak dapat terus terbina sehingga setiap kendala dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan bersama.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Muhammad Faruq |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat