Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menghadiri acara Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) tentang Pemeriksaan Pajak Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung di Hotel Santika, Jalan Sumatra Kota Bandung (Senin, 5/12).

Forum diskusi ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Pemerintah Kota Bandung, sebagai implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Bandung tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak daerah di Kota Bandung yang telah ditandatangani bersama pada bulan Agustus 2020.

Dalam sambutannya, Asep Hadiana, Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Kota Bandung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Kanwil yang telah berkenan memenuhi undangan untuk sharing tentang pemeriksaan pajak. “Para peserta agar menyimak dengan baik matei yang disampaikan oleh Tim Kanwil DJP Jabar I. Harapannya nanti dapat dipahami dan dipraktikkan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah,” ujarnya.

Tim Kanwil DJP Jawa Barat I terdiri dari Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Arie Prasetyo, Pemeriksa Pajak Mahawarman Arif, dan Chintia Utami.

Arie Prasetyo menyampaikan materi tentang gambaran umum Kebijakan Pemeriksaan di DJP, sedangkan Mahawarman Arif menyampaikan Teknis Pemeriksaan. “Dengan sistem Self Assessment yang berlaku di Indonesia, wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri/melaporkan usaha, menjalankan pembukuan/pencatatan, menghitung dan memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang,” ungkap Arie.

“Sebagai konsekuensinya, jika DJP menemukan adanya ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka DJP dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan salah satunya dengan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak perlu dilakukan untuk mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak dan juga mendorong mereka untuk membayar pajak dengan jujur sesuai ketentuan yang berlaku,“ imbuh Arie.

Di sesi berikutnya, Mahawarman Arif menyampaikan secara garis besar tahapan proses pemeriksaan mulai dari persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Pemeriksaan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan suatu Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan Pajak Daerah, tim pemeriksa harus menganalisa, apakah benar kewajiban membayar pajak sudah sesuai dengan kegiatannya.

Usai pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Chintia Utami sebagai moderator.

 

Pewarta: Sintayawati Wisnigraha
Kontributor Foto: Arie Prasetyo
Editor: Sintayawati Wisnigraha