Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui menyelenggarakan sosialisasi dengan menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen yang bertempat di Gedung Silas Papare Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua (Rabu, 7/9).

Sosialisasi ini membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Peserta sosialisasi sebanyak 60 orang terdiri dari seluruh Kepala Dinas, Kepala Distrik dan jajaran Instansi vertikal di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Sosialisasi diawali dengan sambutan Wahyudi Irianto selaku Asisten Administrasi Umum yang membacakan teks sambutan Bupati Kepulauan Yapen Tony Tessar. Pada sambutan tersebut, Wahyudi menyampaikan bahwa Bupati Kepulauan Yapen menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dengan harapan materi dapat dipahami seluruh peserta sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang berkaitan dengan perpajakan.

“Saya juga berharap kegiatan seperti ini dapat sering dilakukan baik terhadap adanya peraturan baru ataupun sekedar me-refresh peraturan yang sudah ada,” sambung Wahyudi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KP2KP Serui Pujianto berharap kegiatan sinergi pemerintah pusat dan daerah perlu sering dilakukan dan ditingkatkan guna memberikan pemahaman yang sama terkait peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pekerjaan dan tugas pemerintahan.

Lebih lanjut, Pujianto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi hari ini dibarengi juga dengan pemberian penghargaan kepada satuan kerja (satker) yang memiliki kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) terbanyak dan satker yang memberikan kontribusi penyetoran pajak terbesar tahun 2021 baik instansi vertikal maupun instansi daerah di Kepulauan Yapen.

“Hal ini dengan maksud untuk mendorong satker lain dalam mematuhi kewajiban perpajakannya,” ungkap Pujianto.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Fajar Candra dan Barik yang merupakan fungsional penyuluh dari KPP Pratama Biak. Dalam pemaparan materinya, secara bergantian mereka menyampaikan hal-hal baru yang diatur pada PMK-59/PMK.03/2022.

Sesi terakhir adalah sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Para peserta diberi kesempatan untuk bertanya mengenai materi sosialisasi yang belum dipahami maupun masalah perpajakan secara umum. Acara yang berlangsung sekitar 3 jam ditutup dengan kegiatan foto bersama tim KP2KP Serui dengan seluruh peserta.

 

 

Pewarta: Luthfi Hisyam, Pujianto
Kontributor Foto: Mahendra
Editor: Bayu Kristianto, Mutia Ulfa