“Banyak wajib pajak yang belum paham membedakan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, memang ada perbedaan Objek Pajaknya tapi bukan berarti wajib pajak dikenakan pajak dua kali,“ kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Barat Immanuel Daomara Saragih dalam acara Diskusi dan Pembinaan Pajak Daerah Kota Pontianak dengan tema “Milenial Taat Pajak” di ruang rapat Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Lt. 2, Kota Pontianak (Senin, 29/11).

“Dengan membayar pajak, teman-teman akan menanamkan mindset bangga bayar pajak dan bangga turut berkontribusi untuk membangun negara Indonesia khususnya Kota Pontianak serta fasilitas-fasilitas yang telah dibangun nantinya akan dinikmati untuk masyarakat dan tentunya para pengusaha”, lanjut Immanuel.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Irwan Prayitno dalam sambutannya mengatakan, “Setiap warga negara diberi kebebasan untuk berusaha di wilayah Indonesia khususnya di Kota Pontianak tetapi ada peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana mekanisme dalam menjalankan usahanya terutama terkait perpajakan ketika kita telah mendirikan usaha.”

Irwan berharap dengan adanya Diskusi dan Pembinaan Pajak Daerah ini para peserta bisa mengetahui segala informasi dan peraturan mengenai perpajakan daerah. “Saya harap nantinya para peserta menjadi salah satu pengusaha andalan bagi pertumbuhan perekonomian di Kota Pontianak”, harap Irwan.

“Dan seluruh usaha yang dijalankan oleh para peserta  dapat berjalan dengan baik dan berkembang serta memiliki banyak cabang di luar Kota Pontianak seperti Aming Coffe dan Asiang”, lanjut Irwan.