
Sebagai bentuk pertanggungjawaban KPP Pratama Cilacap atas Rekonsiliasi Penyerahan Pajak Pusat, KPP Pratama Cilacap mengadakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Rekonsiliasi Tahun 2020 di Cilacap (Jumat, 20/11). Kegiatan ini diadakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh 40 Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Cilacap. Monev Rekonsiliasi diadakan sebagai sarana diskusi antara KPP Pratama Cilacap dengan Bendahara SKPD untuk membahas perkembangan rekonsiliasi.
Gesang Yulianto selaku koordinator dari KPP Pratama Cilacap membuka acara dengan menyampaikan gambaran umum mengenai kegiatan pra rekonsiliasi. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan hasil survei yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Cilacap. Survei ini bertujuan untuk mengukur pemahaman bendahara pemerintah daerah serta melakukan pendataan kendala yang dialami oleh masing-masing SKPD berkaitan dengan rekonsiliasi.
Dari hasil diskusi selama acara berlangsung, dapat disimpulkan bahwa hampir seluruh Bendahara SKPD memiliki kendala yang sama berkaitan dengan rekonsiliasi. Kendala tersebut kebanyakan terkait dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). KPP Pratama Cilacap sebagai pengawas menyatakan bersedia untuk membantu bendahara apabila mengalami hambatan selama proses rekonsiliasi sesuai dengan tugas dan fungsi di KPP Pratama Cilacap.
"Apabila terdapat kendala pada NTPN, silakan berkoordinasi dengan Account Representative (AR) masing-masing Satker, supaya proses rekon dapat berjalan tepat waktu sesuai yang diharapkan masing-masing pihak," tutur Gesang.
Kegiatan ini menjadi gambaran sinergi KPP Pratama Cilacap dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap. Sebagai penutup, Gesang Yulianto memohon kerja sama seluruh pihak agar Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Tahun 2020 yang akan jatuh tempo pada bulan Desember 2020 dapat berjalan dengan lancar.
- 83 kali dilihat