Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI)–Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menggelar diskusi hukum sekaligus edukasi Coretax DJP kepada para anggotanya yang bertempat di Alana Hotel, Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman (Senin, 13/1).
Kegiatan edukasi Coretax DJP kepada anggota asosiasi INI-IPPAT bertujuan untuk lebih mengenalkan menu-menu layanan dalam Coretax DJP kepada para notaris dan PPAT di wilayah DIY terkait dengan profesinya dalam memberikan layanan pembuatan akta dan pengurusan dokumen legal kepada masyarakat.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY, Eko Susanto, menyampaikan materi Coretax DJP dan membahas mengenai mekanisme permohonan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), validasi transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan serta permasalahan teknis lainnya dalam menu Coretax DJP.
“Semoga materi Coretax DJP yang didapat hari ini, dapat bermanfaat dan memudahkan bagi bapak-ibu semua. Apabila Bapak Ibu mengalami kendala dapat menghubungi kami atau kantor pajak terdekat. Kami pasti akan membantu,” ungkap Eko.
Pewarta: Firstiyana Amin Ningno |
Kontributor Foto: Eko Susanto |
Editor:Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat