1

1

2

2

3

3

4

4

5

5

Direktorat Perpajakan Internasional bekerja sama dengan OECD menyelenggarakan lokakarya (workshop) bertajuk “Joint DGT-OECD Workshop on Exchange of Information as a Tool to Combat Offshore Tax Evasion” di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Senin, 23/10). Kegiatan ini diselenggarakan selama empat hari sampai dengan Kamis, 26 Oktober 2023.

Peserta workshop total berjumlah lebih dari 120 (seratus dua puluh) orang pegawai mewakili seluruh unit kantor wilayah dan beberapa unit direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bersinggungan dengan proses bisnis pertukaran informasi perpajakan internasional atau Exchange of Information (EOI). Para peserta terdiri dari para fungsional pemeriksa pajak, penelaah keberatan, fungsional penyuluh pajak, fungsional pranata komputer, kepala seksi pengawasan, account representative, dan pelaksana terkait.

Narasumber yang didatangkan merupakan expert dari OECD, HM Revenue and Customs (HMRC) Inggris dan Australian Tax Office (ATO), yaitu Ervice Tchouatta dari sekretariat OECD sebagai expert leader, Tony Chanter dan Ruth Froggatt dari HMRC Inggris, dan Scott Seow dari ATO.

Workshop dibuka oleh Direktur Perpajakan Internasional yang dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa workshop mengenai EOI secara luring ini adalah kali pertama diselenggarakan pasca pandemi Covid-19. Penyelenggaraan secara luring ini diharapkan menciptakan suasana yang lebih dinamis di mana para peserta lebih aktif terlibat dalam menimba ilmu dan pengalaman dari para narasumber manca negara.

Fokus workshop menekankan pentingnya peran pertukaran informasi perpajakan internasional pada proses pengawasan, pemeriksaan pajak, dan upaya hukum dalam menangani kasus-kasus pengelakan pajak lintas negara.

Pada hari pertama workshop, para narasumber menjelaskan mengenai konsep-konsep dalam pertukaran informasi perpajakan (jenis-jenis EOI, peran competent authority, ragam instrumen EOI, konsep foreseeable relevance, konsep beneficial owner, dan kewajiban menjaga confidentiality atau kerahasiaan data), teknik penyusunan permintaan EOI on Request, praktik pelaksanaan EOI di Inggris dan Australia.

Pada hari ke-2 dan ke-3, para peserta diberikan tugas kelompok untuk menyelesaikan kasus terkait konsep foreseeably relevant dan untuk melaksanakan simulasi bagaimana seandainya para peserta berperan sebagai competent authority yang saling mengajukan permintaan, memberikan klarifikasi, serta memberikan jawaban EOI dalam upaya mencegah praktik pengelakan pajak lintas negara.

Hari ke-4 yang menjadi hari terakhir kegiatan, para expert memaparkan materi mengenai EOI secara otomatis (Automatic EOI atau AEOI) atas data perbankan dan aset keuangan lainnya dalam kerangka Common Reporting Standard (CRS), serta pengembangan AEOI di masa depan atas data aset kripto. Workshop ditutup oleh Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional yang berpesan kepada seluruh peserta agar menindaklanjuti workshop dengan melaksanakan sosialisasi atau transfer of knowledge dan memanfaatkan EOI untuk menyelesaikan kasus-kasus pengelakan pajak lintas negara di unit kerjanya masing-masing. Selain itu, beliau juga mengulang kembali seruan yang disampaikan oleh expert OECD Ervice Tchouatta bahwa seluruh peserta dapat berperan sebagai Soldiers of EOI yang akan memenangkan peperangan melawan pengelakan pajak lintas negara.

 

Pewarta: Kunto Laksito
Kontributor Foto: MV Syaibatofa Erde
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.