
KPP Pratama Surakarta mengadakan gelar wicara (talk show) mengenai perpajakan bersama dengan Radio Metta FM Solo dalam tajuk Sarapan Spesial, Peran Pajak di Masa Pandemi (Rabu, 25/11). Sebagai narasumber gelar wicara adalah Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono.
Disiarkan secara live dari Dapoer Gondoroso 526, kantin sekaligus co-working space yang dimiliki KPP Pratama Surakarta, acara dibuka dengan penjelasan umum mengenai pengertian pajak yang dianalogikan sebagai iuran bersama untuk memenuhi suatu kebutuhan. "Pajak kita ibarat iuran dari para anggota suatu perkumpulan untuk menggerakkan kegiatan perkumpulan tersebut," kata Yunus Darmono
Selain materi awal terkait definisi pajak, disampaikan juga peran pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak di masa pandemi Covid-19. Pemerintah menyadari para pengusaha sedang mengalami masa sulit, maka pemerintah hadir dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan kesehatan juga harus diiringi kebijakan ekonomi karena anggaran pemerintah banyak dialokasikan untuk penanganan pandemi.
Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah insentif di bidang perpajakan. Peraturan mengenai insentif pajak sudah beberapa kali mengalami perubahan. Hal ini dilakukan agar insentif pajak bisa menjangkau lebih banyak sektor dan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lebih panjang. Pihak yg menerima insentif antara lain pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta pertahun, UMKM, wajib pajak sektor padat karya tertentu, Wajib Pajak KLU tertentu dan PKP risiko rendah. Khusus insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah Yunus berkata, "Take homepay yang diterima penuh tersebut bisa dipakai untuk belanja sehingga ekonomi akan terus bergerak."
Acara yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini diselingi dengan sesi tanya jawab dengan para pendengar Radio Metta FM Solo. Pada akhir acara, tak lupa Yunus Darmono mengingatkan para pendengar radio Metta FM untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan 2020 yang hanya tersisa sekitar satu bulan lebih lagi.
- 69 kali dilihat