Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen mengadakan Edukasi Perpajakan terkait Aspek Perpajakan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo bertempat di Hotel Plaza Purworejo (Rabu, 26/6). Adapun audiens dari kegiatan tersebut yaitu perwakilan KPU Kabupaten Purworejo, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Suwardiyo, S.Pd selaku Plt. Ketua KPU Kabupaten Purworejo “Kami harapkan bapak ibu yang hadir pada acara ini menyukseskan Pemilihan Bupati yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 dengan mematuhi regulasi yang berlaku," ungkapnya. Selain itu beliau juga menambahkan agar para peserta yang hadir, yaitu para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar menanyakan permasalahan yang sering terjadi di lapangan.
Gunawan selaku Kepala Seksi pelayanan KPP Pratama Kebumen mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya, karena pajak yang disetorkan ke kas negara sangat bermanfaat bagi pembangunan negara.
"KPP Pratama Kebumen terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat. Selain itu, segala pertanyaan dan kesulitan terkait perpajakan dapat dikonsultasikan secara gratis ke KPP Pratama Kebumen ataupun Pos Pelayanan Pajak di Purworejo," jelas Gunawan dalam sambutannya. Ia juga meminta dukungan kepada para peserta yang hadir untuk mendukung KPP Pratama Kebumen dalam upaya menyandang predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Kebumen Adityo Endraputra selaku narasumber menyampaikan materi terkait aspek perpajakan yang berkaitan dengan Pengelolalaan dan Pertanggungjawaban Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Lingkungan KPU Kab. Purworejo. Ada beberapa pertanyaan dari peserta selama kegiatan berlangsung, salah satunya berkaitan dengan pengenaan PPh Pasal 21 untuk honorarium PPS yang berstatus sebagai pensiunan PNS. Hal ini menunjukkan antusiasme peserta dalam menyimak materi yang disampaikan.
"Pengenaan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada Pensiunan PNS tetap berdasarkan PP 80 Tahun 2010, yaitu sesuai golongan dari pensiunan PNS yang menerima honorarium dan bersifat final," jelas Adityo. Dalam sesi terakhir, Adityo juga berpesan kepada para peserta agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta:Adityo Endraputra |
Kontributor Foto: Adityo Endraputra |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat