Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng mengadakan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat KPPN Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 3/10).

Pada kegiatan sosialisasi ini, Tim Penyuluhan KP2KP Benteng terdiri dari Winandra Syah Hutama dan Restu Fajar Subhakti. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPN Benteng Arwin Fathurrakman yang menyampaikan terkait pentingnya kegiatan ini untuk lebih memperdalam lagi pengetahuan dan pemahaman terkait kewajiban bendahara instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Restu Fajar Suhakti dan Winandra Syah Hutama terkait kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah.

"Kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah adalah memotong atau memungut lalu menyetorkan dan terakhir melakukan pelaporan SPT Masa. Untuk Pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi yang mulai tahun pajak 2022 sudah diaplikasikan," jelas Restu.

Selain materi terkait kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah, disampaikan juga bimbingan teknis cara pengaplikasian e-Bupot unifikasi.

"Fungsi dari e-Bupot unifikasi adalah untuk menyederhanakan pelaporan SPT Masa yang selama ini beberapa jenis pajak memiliki bukti potong masing-masing. Dengan menggunakan e-Bupot unifikasi, beberapa jenis pajak menjadi satu bukti potong saja. Jadi lebih efektif," tutur Winandra.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, pihak KP2KP Benteng berharap bendahara instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar bisa menerapkan aturan-aturan perpajakan yang terbaru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto:Winandra Syah Hutama
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R.