Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melaksanakan kegiatan sosialisasi dana desa kepada 40 Kepala Desa di Kabupaten Lebong (Senin, 10/6). Dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa terhadap kewajiban perpajakan dana desa serta aspek hukum dari penyimpangan dana desa tersebut, KPP Pratama Curup menggandeng pihak kejaksaan.
“Untuk mengantisipasi masalah pajak yang bisa bermasalah dengan hukum, kita mengadakan kerja sama dengan pihak kejaksaan. Dengan adanya kerja sama dengan pihak kerjaksaan tersebut, ia berharap, kedepannya aparat desa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya semakin baik lagi,” jelas Imam Kasro’i, Kepala KPP Pratama Curup.
Sosialisasi ini dibuka oleh sambutan masing-masing pimpinan tertinggi instansi, yaitu Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro’i, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Evi Hasibuan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong Saprul. Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Curup menjelaskan mengenai fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengimbau para aparat desa untuk menjalankan kewajiban perpajakan dana desa dengan penuh tanggung jawab.
Pemaparan materi sosialisasi dibawakan oleh Penyuluh Pajak Irwansyah. Dalam kesempatan ini, Irwansyah menyampaikan materi pemotongan atau pemungutan pajak desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022. Penyuluh pajak juga memberikan nomor layanan dan pengaduan yang bertujuan untuk membantu bendahara desa apabila kesulitan untuk memotong atau memungut pajaknya.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Curup juga memberikan apresiasi kepada desa-desa yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar.
Pewarta: M. Yogie Paskilindra |
Kontributor Foto: Muhammad Sholeh |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat