Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan sosialisasi bersama Ikatan Notaris Indonseia (INI) Badung bertempat di Kantor Notaris & PPAT I Putu Ngurah Aryana (Kamis, 4/8). Sosialisasi dilakukan untuk menjelaskan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2020 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Selain melakukan penyuluhan terkait PER-08/PJ/2022, tim penyuluh KPP Pratama Badung Selatan juga memberikan edukasi mengenai aplikasi terbaru untuk notaris yakni e-PHTB. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan perpajakan notaris mengenai kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) serta aplikasi pendukungnya. 

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Badung Selatan Ita Latiana. Dalam sambutannya Ita menjelaskan bahwa peraturan kali ini penting untuk diketahui oleh notaris karena berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi notaris yang juga PPAT dalam menangani kasus jual beli tanah dan/atau bangunan. Sambutan juga diberikan oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia Badung I Putu Ngurah Aryana yang diantaranya mengharapkan agar kegiatan sosialisasi perpajakan yang memiliki sangkut paut dengan notaris dapat rutin dilaksanakan.

Penyuluh Pajak yang diwakili oleh Lalu Mohamad Ramdi, Ariyanto, Sherley Diana Thandung, Ketut Astra Punarbawa, dan Putu Herby Pratama menjelaskan informasi terkait kewajiban permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh baik penelitian formal ataupun materil, tata cara akses e-PHTB, serta Persyaratan Notaris dan/atau PPAT untuk mengakses sistem elektronik. Selain itu, penyuluh pajak juga memberikan layanan helpdesk dan asistensi bagi notaris yang ingin mempelajari lebih lanjut mengenai aplikasi e-PHTB.

"Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan informasi mengenai peraturan-peraturan terbaru Direktorat Jenderal Pajak kepada notaris serta bertambahnya pengetahuan dan pemahaman notaris mengenai aplikasi perpajakan terbaru," ungkap Lalu Mohamad Ramdi.