Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar Program Kolaborasi Jaga Desa Tahun 2023  selama dua hari di Hotel Jayasakti Rancabuaya Kecamatan Caringin Kabupaten Garut (Selasa, 23/8).

Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kepala Desa, dan Kaur Keuangan yang berada di lima belas Kecamatan di Garut Selatan.

Mengawali kegiatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Garut H. Wawan Nurdin menyampaikan  bahwa Program Jaga Desa ini merupakan Kolaborasi DPMD bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), Bagian Hukum, dan Inspektorat Kabupaten Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Halila Rama Purnama menyampaikan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan salah satu upaya penerangan hukum terkait pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan bersinergi bersama DPMD, Kementerian Keuangan (KPPN dan KPP), Pemerintah Daerah serta Instansi terkait.

Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Pernama mengungkapkan bahwa kolaborasi ini sebagai bentuk bimbingan teknis kepada kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan karena dari dana desa yang dikelola ada aspek perpajakan yang harus dilakukan pemotongan/pemungutan pajaknya.

“Bapak/Ibu Kepala Desa maupun perangkat desa/bendahara, karena dari dana desa yang dikelola ada sisi pajaknya, maka apabila ada kendala terkait perhitungan atau pembayaran bisa sampaikan ke kami untuk dibantu dan dihitungkan pajaknya sehingga bapak/ibu tinggal melakukan pembayaran setelah diketahui daftar terutang pajaknya, kemudian dibuatkan kode biling untuk selanjutnya di setorkan ke kantor pos/bank persepsi,” ungkap Dadang.

Penyuluh Dede Setia dan Account Representative Achmad Latif sebagai narasumber dari tim KPP Pratama Garut menyampaikan materi tentang  kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Desa. “Bendahara atau Pengelola Keuangan Instansi Pemerintah Desa wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak atas pengelolaan dana desa baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang di belanjakan terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) maupun pengenaan Bea,” pesan Dede.

 

Pewarta: Dede Setia Kontributor Foto: Tim KPP Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.