Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai mewujudkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu melalui kegiatan diskusi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sinjai di Kantor Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai (Selasa, 22/8).  

Kegiatan ini merupakan merupakan wujud kontinuitas dari Kemenkeu Satu yang dalam kegiatan ini berkolaborasi dengan Dinas PMD Kabupaten Sinjai. Dalam diskusi yang berlangsung, Arif Kurniawan selaku Kepala KPPN Sinjai menjelaskan tentang penyaluran dana desa dimana rata-rata desa di kabupaten Sinjai telah masuk ke dalam kriteria desa mandiri sehingga penyaluran yang dilakukan oleh KPPN Sinjai yang biasanya dilakukan tiga kali dalam setahun menjadi dilakukan hanya dua kali dalam setahun, di mana tentunya membuat penggunaan dana bisa menjadi lebih fleksibel.  

“KPPN dalam tahun ini telah menganugerahkan penghargaan desa terbaik untuk kategori pengelolaan dana desa, yaitu kepada Desa Panaikang Kecamatan Sinjai Timur dan Desa Lammati Riatang Kecamatan Bulupoddo,” tutur Arif. Dengan gelar desa terbaik ini, Arif berharapa dapat memacu desa-desa lain untuk lebih dapat mengelola dana desa menjadi lebih baik lagi kedepannya. 

Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menjelaskan bahwa dalam pengelolaan dana desa tidak bisa lepas dari kewajiban perpajakan, karena secara umum dalam penganggaran tersebut telah dihitung pula aspek perpajakannya. “Dari 67 desa yang mengelola dana desa, rata-rata telah ada pembayaran pajaknya. Namun deviasi pembayaran antar desa masih cukup lebar sehingga perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana desa,” ujar Hendrawan. 

Dalam diskusi tersebut, banyak terlontar pertanyaan seputar pengelolaan dana desa, pertanyaan yang paling banyak menyita atensi adalah terkait penggunaan dana desa untuk kepentingan ketahanan pangan yang juga disampaikan oleh Muh. Arif selaku Kepala Desa Panaikang. “Bagaimana pengelolaan dana untuk sistem ketahanan pangan serta di mana dana tersebut digunakan untuk membeli bibit tanaman dan dikelola oleh masyarakat desa untuk kemudian hasilnya dibagikan ke masyarakat?” tanya Muh. Arif. 

Hendrawan menjelaskan dengan detil terkait dengan aspek perpajakan pengelolaan dana desa terutama untuk ketahanan pangan dimana atas pembelian yang dilakukan desa yang didapat dari anggaran dana desa akan terkena pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan pengecualian untuk barang-barang yang bersifat strategis, maka akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN. Sementara untuk pengelolaannya apabila dilakukan secara swakelola, maka terdapat aspek PPh Pasal 21 terkait upah yang mengacu pada ketentuan perpajakan .   

Dari diskusi yang dilaksanakan, baik KP2KP Sinjai dan KPPN Sinjai menyadari bahwa sinergi antar institusi sangat dibutuhkan karena baik penerimaan negara ataupun pengelolaan keuangan negara tidak akan terwujud dengan baik tanpa kerja sama seluruh elemen, baik itu dari Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah, sehingga Kepala KP2KP Sinjai berharap dapat terwujudnya sinergi yang lebih baik lagi kedepannya. 

Pewarta: Hendrawan Agus
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.