Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan edukasi kewajiban perpajakan kepada instansi pendidikan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Convention Hall Sudi Mampir Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Kamis, 18/7). Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama KPP Pratama Rantau Prapat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kegiatan dihadiri oleh 72 orang bendahara yang merupakan perwakilan dari setiap sekolah di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Materi kali ini disampaikan oleh Eka Dessy Barimbing selaku Penyuluh KPP Pratama Rantau Prapat. Dalam penjelasannya, Eka menegaskan kembali bahwa ketentuan tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 ini bukanlah tarif pajak baru. "TER merupakan tarif yang digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan," jelas Eka.

Eka juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerbitkan "Kalkulator Pajak" di laman www.pajak.go.id yang merupakan alat bantu untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong menggunakan TER. "Bapak/Ibu cukup memasukkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan, maka nanti dapat dilihat besaran potongan pajak sesuai TER," sambung Eka.

Penyelenggaraan edukasi perpajakan ini diharapkan dapat menambah pemahaman para bendahara sekolah tentang perhitungan TER agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lancar.

 

Pewarta: Mita Lailatul
Kontributor Foto: Mita Lailatul
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.