Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkopukm) Kabupaten Kendal mengadakan sosialisasi perpajakan yang mengusung tema Harmonisasi Perpajakan Bagi Gerakan Koperasi yang dilaksanakan di Kendal (Rabu, 6/7).

Sosialisasi kali ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Koperasi ke-75, berlangsung sejak pagi hingga siang hari  dan dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari koperasi-koperasi di wilayah Kabupaten Kendal.

Sutadi, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal menyatakan bahwa Semoga dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak awal tahun 2022 , membawa perubahan yang positif bagi perpajakan koperasi.

Materi sosialisasi dibawakan oleh tim penyuluh KP2KP Kendal. Para peserta tmengikuti dan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk bertanya pada sesi tanya jawab.

Kepala KP2KP Kendal,  Bisuk Hangoluan menyatakan bahwa kegiatan ini   bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan para wajib pajak koperasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

Pada kesempatan lain, Bisuk juga menyampaikan bahwa KP2KP Kendal memiliki layanan helpdesk yang dapat digunakan oleh para peserta untuk berkonsultasi mengenai pajak. “KP2KP Kendal juga memiliki layanan daring berupa WhatsApp (WA)  dan akun media sosial yang dapat digunakan wajib pajak untuk berkonsultasi,” tambahnya