Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bengkulu (KPPN) melakukan rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat untuk semester pertama tahun 2024 bertempat di Kantor BKAD Bengkulu Utara di Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara (Rabu, 28/8).

Rekonsiliasi ini adalah proses pembandingan dan penyesuaian data antara jumlah pajak pusat yang disetorkan oleh pemerintah daerah (melalui BKAD) dengan data yang tercatat di KPP dan KPPN. Tujuan utama dari rekonsiliasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua penerimaan pajak pusat telah tercatat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Setelah tercapai kesesuaian, dibuatlah laporan hasil rekonsiliasi serta dilakukan penandatanganan berita acara oleh ketiga belah pihak. Acara yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh Nanik Triwahyuningsih selaku Kepala KPP, Mohammad Arief Barata selaku Kepala KPPN, dan Masrup selaku Kepala BKAD Bengkulu Utara. 

"Rekonsiliasi ini diperlukan untuk mencegah kesalahan dalam pencatatan dan meningkatkan efisiensi data, terutama ketika pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan menggunakan sistem yang berbeda," kata Nanik.

Rekonsiliasi penyetoran pajak pusat ini merupakan kegiatan yang penting untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan dengan baik dan transparan.

"Dengan melakukan rekonsiliasi secara berkala, kita berkehendak untuk dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan penerimaan pajak," jelas Mohmmad Arief Barat.
 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Agus Sigit Santoso
Editor: Theresia Helena

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan non-komersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.