
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari perwakilan Asosiasi Pedagang Beras Kabupaten Sidrap di ruang Kelas Pajak KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidrap (Jumat, 1/4). Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk meminta penjelasan dan berdiskusi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khususnya terkait topik PPN.
Salah satu perwakilan Asosiasi Pedagang Beras Kabupaten Sidrap Junaidi Mamma menanyakan tentang wacana pengenaan PPN untuk bahan sembako termasuk beras.
“Apakah benar, di UU HPP tahun 2022 sembako akan dikenakan PPN? Karena kami diminta oleh Bulog untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di mana wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN, belum lagi tarif PPN yang naik jadi 11%,” tanya Juanidi Mamma.
Kepala KP2KP Sidrap Hairul pun dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut.
“Untuk bahan sembako seperti beras, daging dan lain lain, dibebaskan PPN. Dalam hal administrasi Bulog meminta para pedagang beras untuk menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi, maka bapak harus terlebih dahulu menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tapi tenang pak, untuk sembako yang PPN-nya dibebaskan, bapak tidak wajib memungut PPN, di faktur pajak nya nanti berkode 080,” tutur Hairul.
Pihak Asosiasi Pedagang Beras pun mengerti dan paham setelah mendengar penjelasan tersebut. “Terima kasih pak, saya akhirnya paham tentang issue publik dan kebenarannya seperti apa. Jadi kami pedagang beras bisa tenang dan tidak khawatir ketika menjadi PKP,” pungkas Junaidi Mamma.
- 68 kali dilihat