Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna bekerja sama dengan Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia Pengurus Daerah Bengkulu Selatan mengadakan penyuluhan perpajakan kepada Wajib Pajak bidang usaha apotek (Kamis, 5/8).

Acara yang diadakan secara daring melalui Zoom Meeting dari KP2KP Manna, Kabupaten Manna, dan dihadiri oleh 15 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan bidang usaha apotek yang ada di Bengkulu Selatan, diisi dengan materi perpajakan bagi pelaku usaha apotek.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta undangan atas kontribusinya dalam membayar pajak. Halik Amin berharap dengan mengikuti penyuluhan ini, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajaknya dapat dilakukan dengan lebih baik.

Sebagai pemateri adalah Petugas Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Dua yang menyampaikan secara teknis cara pengenaan tarif, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan kewajiban semua jenis pajak atas transaksi atau penyerahan usaha apotek.

Alokasi waktu untuk sesi tanya jawab sengaja disediakan lebih banyak, mengingat keingintahuan peserta terhadap kaewajiban perpajakan yang harus dilakukannya cukup besar. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada pemateri.

Di penghujung acara Kepala KP2KP Manna menyampaikan jika masih ada hal-hal yang kurang jelas, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan petugas pajak melalui layanan chat atau datang langsung ke KP2KP pada saat jam kerja.