Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Provinsi Lampung menggelar sebuah acara edukasi perpajakan yang mengangkat topik krusial bertema "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Pekerja Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai" bertempat di Aula Raflesiger Lantai 5, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 3/8).

Acara ini diawali dengan sambutan yang membuka jalannya kegiatan, yaitu oleh Mario Aryanto, Ketua DPD APERSI Provinsi Lampung, dan Tri Bowo,  Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung. Keduanya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan perpajakan terbaru untuk mendukung kegiatan pengembangan perumahan yang lebih baik.

Kegiatan ini berhasil mempertemukan para pengurus dan anggota DPD APERSI Provinsi Lampung yang mayoritas merupakan Pengusaha Pengembang Perumahan dan Pemukiman di wilayah tersebut. Dalam suasana interaktif, Meidiantoni sebagai Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, dan Fuad Wahyudi Anthonie sebagai Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, memberikan paparan materi yang mendalam dan terstruktur mengenai isi dari PMK Nomor 60 Tahun 2023.

Menurut Tri Bowo, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dan mendalam kepada para pengusaha pengembang perumahan mengenai implikasi perpajakan dari PMK terbaru ini. "Diharapkan melalui edukasi ini, peserta dapat memahami kriteria serta batasan yang dikenakan pajak pertambahan nilai dalam konteks rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta pekerja tertentu," ujarnya.

Kegiatan edukasi ini turut diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang aktif, yang memungkinkan para peserta untuk memperdalam pemahaman mereka dan berbagi pandangan tentang bagaimana penerapan aturan baru ini dalam praktek bisnis sehari-hari.

"Kolaborasi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan APERSI Provinsi Lampung ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pengusaha pengembang perumahan serta mendorong ketaatan pajak yang lebih baik dalam industri ini," tutup Meidiantoni.

Pewarta: Vian Aldi
Kontributor Foto: Vian Aldi
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.