
KPP Pratama Tuban telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan aspek perpajakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 gelombang pertama (Rabu, 13/11). Acara yang berlangsung di Aula KPP Pratama Tuban ini mengundang 53 bendahara desa dari empat kecamatan dengan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama untuk Kecamatan Tuban dan Kecamatan Semanding, dilanjutkan sesi kedua untuk Kecamatan Jenu dan Kecamatan Plumpang.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Tuban Eko Radnadi Susetio. Eko mengucapkan terima kasih pada bendahara desa yang hadir pada sosialisasi yang berkaitan dengan pengelolaan DD dan ADD dari sisi perpajakannya. Dana desa yang diberikan pemerintah ini merupakan hasil pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Maka kewajiban perpajakan dari alokasi anggaran dana desa ini juga wajib dibayarkan karena pada akhirnya juga digunakan kembali untuk pembangunan daerah dan rakyat akan merasakan manfaatnya.
“Saya ibaratkan seperti menanam benih padi. Benih padi kita tanam, lalu tumbuh dan panen. Saat panen jangan tidak disisakan benihnya, karena benih tersebut akan kita tanam kembali. Sepeti halnya Bapak Ibu diberikan dana yang besar, atas pemberian dana tersebut jangan sampai tidak menyisakan untuk pajaknya. Mudah-mudahan dana yang sudah diberikan dapat digunakan sesuai dengan aturannya,” ungkap Eko.
Sosialisasi kali ini juga dihadiri perwakilan dari Kanwil DJP Jatim II Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Andi Wachju Muliadi. "Salah satu sumber penerimaan pajak terbesar di KPP Pratama Tuban berasal dari bendahara, baik bendahara satker maupun bendahara desa. Saya apresiasi sekali kehadiran Bapak Ibu, silakan dimanfaatkan dengan baik waktu ini untuk konsultasi pada petugas pajak yang ada. Mudah-mudahan acara yang diselenggarakan hari ini dapat membantu bapak ibu dalam pengelolaan dana desa," pungkas Andi.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh salah satu Account Representive (AR) KPP Pratama Tuban Frista Kurniawan Iskandar. Pada kesempatan tersebut, Frista menyampaikan lima bahasan terkait pajak yang melekat dengan DD dan ADD yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 (2), dan PPN.
Acara diakhiri dengan sesi konseling yang dilakukan oleh AR dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Pada sesi ini, Bendahara desa diberikan informasi teknis terkait aspek perpajakan untuk pengelolaan DD dan ADD. Eko berharap dengan diadakan acara seperti ini dapat membantu bendahara desa dalam memenuhi kewajiban perpajakanya dan memudahkan mereka agar tidak terdapat permasalahan saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban di akhir tahun nanti. Mengingat pengelolaan dana desa ini juga diawasi oleh badan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK hingga Inspektorat.
- 171 kali dilihat