Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan penggalian potensi perpajakan dengan cara melakukan kunjungan lapangan kepada wajib pajak yang bergerak di bidang usaha toko bahan-bahan kue yang melakukan kegiatan usaha pada sekitaran Jalan Tukad Pakerisan No. 62, Panjer, Denpasar, Bali (Selasa, 5/7).

Dalam kunjungan tersebut, Account Representative Seksi Pengawasan III Putu Arya Marlon Suputra menjelaskan bahwa terdapat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang belum ditanggapi oleh wajib pajak. Arya Marlon juga menjelaskan bahwa kunjungan tersebut mereka lakukan untuk mengetahui proses bisnis dari usaha wajib pajak itu sendiri, Ia juga menyebutkan bahwa mereka sekaligus melakukan klarifikasi mengenai kewajiban perpajakannya.

Perwakilan dari wajib pajak yang dikunjungi menjelaskan bahwa usaha utamanya adalah sebagai penyalur tepung dan sekaligus menjual bahan-bahan untuk membuat kue. Mereka juga memberikan penjelasan lebih lanjut terkait adanya imbauan dari KPP Pratama Denpasar Timur akan mereka tindaklanjuti sesegera mungkin. Lebih lanjut, Arya Marlon menyampaikan bahwa klarifikasi dari wajib pajak sangat diperlukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan. Jika wajib pajak mengalami permasalahan perpajakan, Ia berharap wajib pajak dapat segera meminta penjelasan kepada Account Representative yang bersangkutan.