Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang mendatangi lokasi wajib pajak yang beralamat di Jalan Jerendeng AR RT 013 RW 007, Bumi Emas Bengkayang Kab. Bengkayang Kalimantan Barat  (Selasa, 12/9). Kunjungan Tim KP2KP Bnegkayang dilaksanakan dalam rangka penggalian potensi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Dalam kegiatan ini, Tim KP2KP Bengkayang yang beranggotakan Akmal Yudha Fenyka dan Rudi Setiawan mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang memiliki bangunan berpotensi memenuhi kriteria bangunan yang dikenai PPN KMS. Lokasi usaha wajib pajak yang didatangi oleh tim KP2KP Bengkayang memiliki bangunan ruko (rumah toko) yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut untuk pemenuhan kewajiban PPN KMS.

Selain melakukan konfirmasi, Akmal juga memberikan penjelasan terkait ketentuan kewajiban perpajakan PPN KMS atas aktivitas membangun sendiri mulai dari pengertian, tata cara hitung, setor dan lapor pajaknya.

“PPN KMS adalah PPN yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan dengan luas paling sedikit 200m2 untuk digunakan sendiri atau pihak lain, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha, seperti usaha konstruksi yang kegiatan usahanya memang membangun bangunan. Karena bangunan yang dibangun nantinya sebuah toko swalayan retail maka atas pembangunan tersebut dikenai PPN KMS,” ujar Akmal.

Akmal menambahkan, "Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN KMS sendiri adalah 20% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan dikalikan dengan tarif umum PPN terbaru yaitu 11%. Jika disederhanakan maka tarif PPN KMS adalah 2,2% dari dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan.”

Lius Limeng selaku pemilik bangunan menerima baik penjelasan yang diberikan oleh Akmal. Ia berkata akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akmal berharap dengan dilaksanakannya kegiatan edukasi ini, wajib pajak bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak.

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.