
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Kampar yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis (16/6).
Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidijati dalam sambutannya menjelaskan latar belakang, manfaat dan cara mengikuti PPS. “Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum ditunaikan secara sukarela, dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.”
“Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah banyak menerima basis data kepemilikan harta baik dari Instansi, Lembaga dan Asosiasi di dalam maupun luar negeri. Dengan program ini DJP memberikan kesempatan untuk wajib pajak mengungkapkan harta tersebut secara sukarela sebelum penegakan hukum dilakukan,” ungkap Meidijati.
Sebanyak 112 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Kampar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Kampar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kampar serta Pimpinan Cabang Bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) di Kabupaten Kampar hadir dalam kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Bangkinang yang telah melaksanakan sosialisai PPS untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak Kampar agar lebih sadar terhadap kewajiban perpajakannya melalui PPS. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk memanfaatkan Program Pengungkapan sukarela karena pajak yang kita bayarkan digunakan untuk pembangunan Indonesia Sejahtera,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar Azwan dalam sambutannya.
Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau Agus Suyanto selaku narasumber memaparkan materi terkait gambaran umum PPS yang berlangsung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Program Pengungkapan Sukarela ini terdiri dari dari dua kebijakan.
Kebijakan I diperuntukkan bagi peserta orang pribadi dan badan yang kurang atau belum mengungkapkan hartanya pada program pengampunan pajak (Tax Amnesty) tahun 2016. Tarif kebijakan I sebesar 11% untuk deklarasi luar negeri, 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, serta 6% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah NKRI.
Kebijakan II diperuntukkan bagi peserta Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Tarif kebijakan II sebesar 18% untuk deklarasi luar negeri, 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, serta 12% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah NKRI.
“Setelah program ini berakhir, DJP akan memanfaatkan data yang ada untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan hartanya dan dikenakan tarif 25% untuk badan dan 30% untuk orang pribadi, serta sanksi kenaikan sebesar 200% sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak,” ujar Agus
KPP Pratama Bangkinang siap membantu wajib pajak dalam memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela melalui helpdesk secara tatap muka maupun non tatap muka melalui chat whatsapp 081270844676.
- 12 kali dilihat