Pangkalpinang, 16 Mei 2024 - Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bangka Belitung menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Fiskal Pusat dan Daerah melalui Akselerasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah”.
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung, kegiatan ini merupakan bagian dari program Kelompok Kerja (Pokja) Teknis Joint Program Penerimaan Kemenkeu Satu Provinsi Bangka Belitung yang diketuai oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka Gorga Parlaungan yang dilaksanakan secara hybrid.
Kegiatan kolaborasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bangka Belitung Edih Mulyadi, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung Tarmizi bersama dengan Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali yang memberikan keynote speech dan dihadiri perwakilan masing-masing Unit Organisasi Eselon I Kementerian Keuangan se-Provinsi Bangka Belitung, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) se-Provinsi Bangka Belitung.
“Acara hari ini menyangkut pajak daerah bukan yang pertama kali kami selenggarakan. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah khususnya kepada Bapak Safrizal atas dukungan yang diberikan, karena kami sepakat perlu menyamakan frekuensi untuk meningkatkan kapasitas fiskal pusat dan daerah” ujar Edih.
Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali menyambut baik penyelenggaraan kegiatan FGD ini mengingat pentingnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah memiliki manfaat yang akan dirasakan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung Tarmizi menuturkan latar belakang pelaksanaan perjanjian kerja sama salah satunya adalah tax ratio yang belum maksimal. Berdasarkan data OECD Indonesia berada di angka 11,1% atau terpaut 0,3% dari Malaysia dan 1,5% dari Singapore. Angka tersebut juga berada dibawah tiping-point tax ratio yakni 12,75% dalam studi yang dikemukakan oleh Gasper et. al. (2016)
“Tiping point tax ratio merupakan sebuah angka yang apabila sebuah negara memiliki tax ratio di atas angka tersebut, secara singkat menandakan memiliki laju pertumbuhan yang lebih tinggi. Oleh karenanya, kemampuan kita baik pemerintah pusat maupun daerah dalam mengumpulkan pajak memengaruhi laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Tarmizi.
“Perjanjian kerja sama tripartit hari ini merupakan alat yang apabila dilakukan dengan sinergi bersama dalam pemungutan pajak hingga optimalisasi dalam pelaksanaannya, akan memiliki dampak signifikan pada kemandirian fiskal Provinsi Bangka Belitung sehingga pemerintah daerah dapat membiayai sendiri kegiatannya tanpa bergantung dari pemerintah pusat. Ayo kita jemput kemandirian itu dengan mengoptimalkan perjanjian kerja sama hari ini,” tutup Tarmizi dalam paparannya.
Hadir sebagai narasumber dalam FGD yakni Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati C, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Riris Prasetyo, Kepala Sub Direktorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Dessy Eka Putri, serta Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Rudi.
Pewarta: Fajar Subhan |
Kontributor Foto: Anom Priantoko |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat